
20 November KPU Poso buka Pendaftaran PPK
poso-kab.kpu.go.id - KPU Kabupaten Poso menyampaikan akan segera membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai hari Minggu, 20 November 2022. Anggota KPU Kabupaten Poso, Wilianita Selviana Pangetty yang juga ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan bahwa masa pendaftaran PPK selama 9 hari dimulai dari 20 November hingga 29 November 2022.
Pendaftaran ini juga dilakukan menggunakan sistem informasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang dapat diakses melalui link siakba.kpu.go.id dan untuk masyarakat atau pendaftar yang mengalami kesulitan dalam akses SIAKBA atau perlu mengetahui info lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten Poso jl. P. Timor no. 4 Poso Kota atau melalui WA 0822-9606-0023.
Sementara persyaratan untuk menjadi PPK sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU no 8 Tahun 2022, adalah :
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 17th
3. Setia Kapada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. berintegritas, jujur dan adil
5. bukan anggota Parpol
6. berdomisili di wilayah kerja PPK
7. sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Narkoba
8. Pendidikan minimal SMA/sederajat
9. tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.
KPU Kabupaten Poso berharap masyarakat di kabupaten Poso yang memiliki kualifikasi atau memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dan mendaftar untuk menjadi penyelenggara adhoc dalam hal ini panitia pemilihan kecamatan demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2022.
#kpumelayani#integritas24jam#pemiluserentak2024