Poso,https://kab-poso.kpu.go.id/Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tata Kelola dan Evaluasi Kearsipan di Lingkungan KPU Kabupaten Poso yang berlangsung selama dua hari, 14 hingga 15 Desember 2025, bertempat di Tasiraya Cottage, Poso. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Poso sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola administrasi dan kearsipan kelembagaan.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Poso, Sri Hastuti. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas staf sekretariat dalam pengelolaan arsip, baik arsip konvensional maupun digital, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Poso memberikan sambutan sekaligus secara resmi membuka kegiatan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kearsipan memiliki peran strategis dalam mendukung akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemilu. Ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi sebagai fondasi kelembagaan yang profesional dan terpercaya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Taufiq, S.STP, yang menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian tidak terpisahkan dari tata kelola organisasi modern. Ia mendorong seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Poso untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan keterbukaan informasi publik.
Hadir sebagai narasumber, Agustin Suryaningsih Torunde, S.Sos., M.AP, Arsiparis Ahli Muda dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Poso, yang menyampaikan materi mengenai Pengelolaan Arsip Dinamis pada Perangkat Daerah. Materi tersebut membahas secara teknis tahapan pengelolaan arsip dinamis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip.
Selain itu, Dr. Andri A. Managanta, SP., M.Si, Dosen Pascasarjana Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, membawakan materi tentang Digitalisasi dan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) serta Internet of Things (IoT) dalam Kearsipan Pemilu. Ia menyoroti pentingnya transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan aksesibilitas arsip kepemiluan.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Poso, Sri Hastuti. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman seluruh staf terkait tata persuratan dan naskah dinas agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Poso berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan, memperkuat tata kelola administrasi, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang tertib, profesional, dan akuntabel.[Humas,Fr]