Berita Terkini

KPU Poso Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Gelar Rakor Pemutakhiran Data Parpol Semester II 2025

Poso,https://kab-poso.kpu.go.id/ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025, yang dilaksanakan pada 14 Desember 2025 bertempat di Tasiraya Cottage, Poso.

Kegiatan tersebut ikuti langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Poso, Muh. Ridwan Dg Nusu, bersama para anggota Komisioner KPU Kabupaten Poso, yakni Roni Mathindas, Alfred Sabintoe, Dewi Yul Nawawi, dan Mansur. Selain itu, KPU Kabupaten Poso juga mengundang Bawaslu Kabupaten Poso serta perwakilan partai politik sebagai peserta kegiatan.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Poso Muh. Ridwan Dg Nusu menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh dan seragam terkait mekanisme PAW, agar proses penggantian anggota DPRD dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan bahwa koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan partai politik menjadi kunci dalam menjaga tertib administrasi kepemiluan.

Pada kesempatan tersebut, Roni Mathindas, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Poso, bertindak sebagai pemateri. Ia memaparkan secara rinci tata cara dan prosedur PAW sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025, termasuk tahapan, persyaratan administrasi, serta peran partai politik dalam mengusulkan PAW. Selain itu, ia juga menjelaskan persiapan pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025, yang menjadi bagian penting dalam memastikan data parpol tetap akurat dan mutakhir.

Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif, ditandai dengan diskusi dan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, khususnya terkait teknis PAW dan pemutakhiran data partai politik. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Poso berharap dapat meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan di Kabupaten Poso.[Humas,Fr]​​​​​​​

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 157 kali