Berita Terkini

DI MASA TAHAPAN PEMILU,SEKRETARIAT KPU POSO MAKSIMALKAN PIKET 24 JAM

kab-poso.kpu.go.id - Berdasarkan SURAT EDARAN KPU RI NOMOR 5 TAHUN 2022 tentang sistem kerja pegawai di lingkungan sekretariat jendral KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kab/Kota Aceh pada masa tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024, maka guna ikut mendukung kelancaran pelayananan yang maksimal selama masa tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso melalui Sekretariatnya membuka dan melakukan palayanan PIKET berkaitan dengan penambahan jam pelayanan kerja selama 24 Jam melalui pembagian kerja staf yang ada di lingkungan sekretariat KPU Poso. 

Dalam arahan nya sekretaris KPU Poso bapak Hamzah mengatakan bahwa pelaksanaan penambahan waktu layanan kerja selama 24 Jam ini merupakan perintah resmi sekretaris jendaral KPU RI melalui surat resmi KPU RI nomor 5 tahun 2022 kepada seluruh pegawai yang ada di satker masing-masing yang bertujuan untuk ikut mendukung proses kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024 di wilayahnya masing-masing. 
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 81 kali