
KPU Kabupaten Poso Gelar Sosialisasi Internal Terkait SK Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022
kabposokpu.go.id – Kamis,19/5/2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso mengadakan kegiatan Sosisialisasi internal terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 326 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU serta dirangkaikan dengan Evaluasi Kinerja Tenaga PPNPN di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Poso.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat KPU Kabupaten Poso dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, kasubbag KPU Kabupaten Poso dan diikuti oleh seluruh staf ASN dan PPNPN dilingkungan Sekratariat KPU Kabupaten Poso serta para Mahasiswa dari Universitas Kristen (Unkrit) Tentena yang sedang melaksanakan magang di KPU Kabupaten Poso dengan MC staf PPNPN Jean Tairas .
Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Poso, dalam sambutannya Budima Maliki S.Sos menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk dilaksanakan agar hak-hak pegawai yang mencakup Gaji, Cuti dan Tunjangan Kinerja yang harus disesuaikan dengan hak kewajiban pegawai untuk diupayakan kesejahteraannya dan berharap melalui acara sosialisasi petunjuk teknis ini seluruh pegawai dapat mengikuti dengan baik dan memahami hak-hak nya yang dapat di terima dan memiliki pedoman terkait hak yang dapat diambil sebagai pegawai/PNS di lingkungan Sekretariat KPU.
selanjutnya kegiatan diisi dengan penyampaian materi oleh Kepala Sub Bagian Hukum Dan SDM Moh. Fahrul Podungge, SH, menjelaskan poin penting berdasarkan Surat Keputusan Nomor 326 Tahun 2022 antara lain Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada, Pegawai yang tidak masuk kerja, Pegawai yang terlambat masuk kerja, Pegawai yang pulang sebelum waktunya. Pegawai yang tidak mengganti keterlambatan, Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir, Pegawai yang tidak mengisi laporan kinerja secara elektronik, Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, dan Pegawai yang berada di tempat tugas kurang dari 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam sehari.
sedangkan Kepala Sub Bagian Logistik dan Keuangan Sri Hastuti, S.Kom, menyampaikan materi tentang bagaimana uraian pengurangan penghitungan Tunjangan Kinerja di dalam SK 326 Tahun 2022 diantaranya dijelaskan faktor – faktor Pengurangan Tunjangan Prestasi Kerja adalah
a) Pegawai yang pelaporan kinerjanya dalam satu bulan tidak mencapai persentase pengisian yang ditetapkan, dikenakan pemotongan secara berjenjang:
(1) Jika pelaporan kinerja hariannya mulai dari 51% - 70% maka di potong 5%;
(2) Jika pelaporan kinerja hariannya mulai dari 11% - 50% maka di potong 7,5%; dan
(3) Jika pelaporan kinerja hariannya mulai dari 4% - 10% maka di potong 10%.
b) Pegawai yang tidak mengisi laporan kinerja pegawai dalam 1 (satu) bulan tidak diberikan Tunjangan Prestasi Kerja.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup oleh Sekretaris KPU Kabupaten Poso, dalam arahannya Hamzah, SH.,M.Si menekankan dengan adanya perbedaan juknis tunjangan kinerja yang dulu dan sekarang, maka diharapkan kehadiran dan laporan kinerja menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan karena masuk dalam perhitungan penerimaan tunjangan kinerja, serta untuk mengukur kemampuan individu. Jadi untuk itu dengan adanya sosialisasi ini para peserta khususnya ASN KPU Kabupaten Poso bisa memahami dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh.