.jpg)
KPU Poso, Disdukcapil dan Dinsos, lakukan Koordinasi Antar Instansi Pencermatan Data Pemilih Berkelanjutan Padan dan Tidak Padan
kab-poso.kpu.go.id - Rabu, 6/7/2022 menindaklajuti Surat Edara Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, KPU Kabupaten Poso gelar Koordinasi antar instansi terkait tentang Pencermatan Data Pemilih Berkelanjutan Padan dan Tidak Padan bersama Disdukcapil dan Dinsos Kabupaten Poso.
Koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Poso ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso didampingi oleh sekretaris dan Kasubag Perencanaan Data & Informasi KPU Kabupaten Poso beserta staf subag yang membidangi Data Pemilih.
Disdukcapil dihadiri oleh Kabid Data Kependudukan Facry Mardjun dan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Oiska Kawani, serta Kepala Seksi PSKBS Dinas Sosial Alse Kalere dan Staf Dinas Sosial Rulan Maku.
dalam koordinasi ini dibahas tentang data pemilih berkelanjutan periode Juni 2022, data padan dan tidak padan hasil pencermatan data dari KPU RI berdasarkan surat nomor Edara Nomor 17 Tahun 2022 dan data penduduk meninggal dunia Penerima santunan duka kategori wajib pilih.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan KPU Kabupaten Poso menyerahkan data sejumlah 20.750 Pemilih/Penduduk Kepada Disdukcapil untuk dilakukan sinkronisasi dengan data kependudukan serta juga menerima data penerima santunan duka update Juli 2022 dari Dinsos Poso sejumlah 43 Penduduk/warga
Adapun rekomendasi dari hasil koordinasi antar instansi ini antara lain :
Koordinasi berkelanjutan akan tetap dilakukan terkait data pemilih dan sosialisasi Pemilu 2024, komitmen mendukung penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 dengan sukses melalui data pemilih berkualitas.