
KPU Poso ikuti Sosialisasi Daring PKPU 5 Tahun 2021 terkait SPBE
Senin (7/2/2022) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Se Sulaswesi Tengah, yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi tengah secara daring melalui zoom meeting.
hadir dalam kegiatan sosialisasi scara daring tersebut, Pusdatin KPU RI.
Kegiatan Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Provinsi Halima, SAg Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kabag Program Data Organisasi dan SDM KPU Provinsi Sulwesi Tengah.
Dalam sambutannya Halima, mengharapkan agar Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota Se sulawesi Tengah mampu menjadikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 sebagai pedoman dalam melakukan proses peningkatan pengelolaan data informasi yang bersih, efektif, akuntabel untuk pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan KPU bertujuan untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemilu yang bersih, efektif, transparan, berkualitas serta terpercaya, untuk meningkatkan efisiensi sistem teknologi informasi yang ada, guna mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang akan datang.
Salah satu pemanfaatan SPBE adalah Memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan Teknologi Informasi yang dapat menjamin kerahasiaan data serta mampu menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah secara komprehensif, akurat, mutakhir dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya.
Kegiatan Sosialisasi berjalan dengan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.