
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2021
#TemanPemilih Rabu 26 Januari 2022, Ketua Divisi Perencanaan dan data Whisnu Pratala dan Rina Haryani Kasub Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Poso mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Pleno Data Pemilih Berkelanjutan Periode Januari Tahun 2022 yang dilaksanakan secara Virtual oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021, sebagai petunjuk teknis proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sosialisasi atas PKPU yang telah diundangkan sejak 11 November 2021 ini perlu untuk terus dilakukan agar tercapai kesamaan persepsi antar penyelenggara, peserta pemilu maupun masyarakat.
“Kegiatan ini penting karena ada perubahan fundamental pemutakhiran data pemilih karena apabila perubahan tidak tersosialisasi dengan baik maka kerja kita dimungkinkan tidak seperti amanat PKPU 6 dan kita lantas tidak punya kejelasan proses,” ucap Viryan, Anggota KPU RI Divisi Data.
Selanjutnya Staf Ahli KPU RI, Nanang Indra menyampaikan banyak hal yang termuat dalam PKPU tersebut. Mulai dari latar belakang hadirnya pemutakhiran data berkelanjutan, prinsip pemutakhiran data berkelanjutan, tujuan tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi, KPU kab/kota, hingga proses forum koordinasi. “Nasional 6 bulan sekali, provinsi 6 bulan sekali dan kab/kota 3 bulan sekali