
Wujudkan Integritas, Komisioner dan Sekretaris KPU Poso laporkan LHKPN/LHKASN tepat waktu
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan hal wajib bagi seluruh Penyelenggara Negara tidak terkecuali Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso. Sebagai penyelenggara negara di lembaga penyelenggara Pemilu, merupakan kewajiban Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso menyampaikan LHKPN secara periodik dengan tahun pelaporan 2021 secara online mulai tanghal 1 januari 2022 sampai dengan 31 maret 2022. Sementara Sekretaris KPU Kabupaten Poso juga menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Pelaporan LHKPN/LHKASN di Lingkungan KPU Kabupaten Poso sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Rabu, 9 Februari 2022 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki, Wilianita Selviana Pangetty, Whisnu Pratala, Taufik Hidayat dan Olivia Salintohe telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan LHKPN dan Sekertaris KPU Kabupaten Poso Hamzah menyampaikan LHKASN sesuai dengan instruksi surat edaran KPU RI.
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN yang menaati asas – asas umum tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas serta untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Poso.