Berita Terkini

Rakornas Kendari : Pembentukan Badan Ad-hoc akan gunakan Aplikasi SIAKBA

kab-poso.kpu.go.id - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembentukan Badan Ad-hoc dan Peluncuran Aplikasi SIAKBA dan SIMPEG KPU yang digelar oleh KPU RI di Kota Kendari pada tanggal 19-22 Oktober 2022 dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso dalam hal ini Anggota KPU Kabupaten Poso, Wilianita Selviana Pangetty didampingi staf Operator SIAKBA dan SIMPEG sekretariat KPU Kabupaten Poso Faisal Moh. Husni. Dalam pemaparan Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal KPU RI disampaikan bahwa persiapan pembentukan badan ad-hoc sudah hampir rampung terutama draft peraturan KPU terkait. Selanjutnya juga disampaikan bahwa rencana jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dilaksanakan pada 15 November 2022 sampai dengan 1 Januari 2023 dan untuk Panitia Pemungutan Suara yaitu pada 1 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023. Pada pembentukan badan ad-hoc PPK dan PPS akan menggunakan aplikasi SIAKBA, olehnya dihimbau kepada KPU Kabupaten Kota agar melakukan sosialisasi SIAKBA dan rencana pembentukan badan ad-hoc kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing. Pada kegiatan Rakornas ini juga dilakukan peluncuran secara resmi Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-hoc) dan SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Pegawai) KPU. Menutup seluruh rangkaian kegiatan Rakornas, digelar acara Jalan sehat dan Pagelaran Budaya Kepemiluan  yang diramaikan dengan berbagai kostum budaya daerah dari 34 Provinsi seluruh Indonesia. #kpumelayani#integritas24jam#pemiluserentak2024

KPU Provinsi beri 2 penghargaan Terbaik I KPU Kabupaten Poso antas Responsif proses kerja pelayanan Mutarlih DPB

kab-poso.kpu.go.id - KPU Kabupaten Poso mendapatkan 2 penghargaan sebagai terbaik I Komisioner Responsif Terhadap Proses Kerja Selama Pelayanan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan Terbaik I Kepala Sub Bagian Responsif Terhadap Proses Kerja Selama Pelayanan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa (18/10-22). Penghargaan disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pneyerahan Data Agregad Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan Persiapan Pemetaan TPS diserahkan secara langsung oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sulteng Halima, juga Sekretaris KPU Sulteng Mohammad Taufiq Penghargaan diterima lansgusng oleh Anggota KPU Poso Divisi Data dan Informasi Whisnu Pratala, dan di dampingi oleh kasubag Data dan Informasi Rahmayanti. #kpumelayani #integritas24jam #pemiluserentak2024  

Hari pertama Verfak Keanggotaan Parpol, KPU Poso turunkan 6 tim di 4 wilayah

kab-poso.kpu.go.id -  Setelah sehari sebelumnya KPU Kabupaten Poso melaksanakan verifikasi Faktual Kepengurusan pada 7 Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, dilanjutkan pada Selasa (18/10/2022), dengan verifikasi faktual keanggotaan pada Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nasional, dan Partai Garuda. Pelaksanaan Verifikasi faktual keanggotaan ini, KPU Kabupaten Poso menurunkan 6 tim di 4 wilayah yaitu Wilayah Poso Kota, Pesisir, Pamona dan Bada dengan pertimbangan sebarang jumlah keanggotaan parpol yang akan di verifikasi. Verifikasi Faktual keanggotaan ini dilaksanakan KPU Kabupaten Poso mulai dari 18 Oktober sampai dengan 4 November 2022. #kpumelayani#integritas24jam#pemiluserentak2024

KPU Poso Verfak Kepengurusan 7 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.

kab-poso.kpu.go.id-Senin (17/10/2022), Berdasarkan Pengumuman KPU RI nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik calon Peserta Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024. Berdasarkan data yang diterima dari KPU RI melalui aplikasi SIPOL, KPU Kabupaten Poso akan melaksanakan Ferifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan pada 7 Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. 7 Partai tersebut adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nasional, dan Partai Garuda. Verifikasi Faktual (Verfak) Kepengurusan dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022, Verfak ini dilakukan oleh petugas Verifikator dari Sekretariat KPU Kabupaten Poso, sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso sebagai pendamping Verifikator. Selanjutnya pada 18 Oktober hingga 4 November 2022 dilaksanakan dengan Verfak Keanggotaan Partai Politik.   #kpumelayani#integritas24jam#pemiluserentak2024

KPU Gelar Bimbingan Teknis Internal Persiapan Verfikasi Faktual

kab-poso.kpu.go.id  - Sabtu,15/10/2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso dalam rangka persiapan menjelang verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 KPU Poso menggelar bimbingan  Teknis internal yang diikut seluruh kasubbag, Staf ASN dan PPNPN Sekretariat KPU Poso,  bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Poso. Bimbingan teknis internal ini di hadiri oleh Ketua KPU Poso Budiman Maliki, dan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Taufik Hidayat, Divisi Data Dan Informasi Whisnu Pratala, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyaratkat Wilianita Selviana Pangetty, Divisi Hukum Olivia Salintohe dan Sekretaris KPU Poso Hamzah. Ketua KPU Poso Budiman Maliki, pada sambutan pembukaannya mengatakan bahwa bimtek internal ini bertujuan menyatukan soal regulasi dan memberikan pemahaman yang sama terkait varifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai poltiik sebagai calon peserta pemilu tahun 2024, serta persamaan persepsi antara KPU dan Bawaslu terkait prosedur verifikasi faktual.  Secara teknis, penyampaian prosedur verifikasi faktual disampaikan langsung oleh Taufik Hidayat Anggota KPU Poso divisi Teknis Penyelenggaraan.   Verifikasi faktual ini berkaitan dengan kepengurusan dan keanggotaan. Terkait dengan hal tersebut persiapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Poso adalah membentuk tim. Tim tersebut terbagi menjadi tim yang terkait verifikasi faktual kepengurusan yang ditargetkan untuk menyelesaikan verifikasi kepengurusan dalam waktu 2 hari. berikutnya diagendakan untuk verifikasi keanggotaan. Terkait dengan verifikasi keanggotaan masih menunggu pengambilan sample yang dilakukan KPU RI. Pasca pengambilan sample KPU Kabupaten Poso sudah melakukan pembagian tim, pemetaan dan menyusun jadwal untuk menyelesaikan verifikasi keanggotaan. Dalam pelaksanan verifikasi faktual ini, ada proses yang harus dilaksanakan, salah satunya petugas verifikator akan mempertanyakan status warga yang dimasukkan namanya sebagai keanggotaan partai politik, untuk menentukan status yang dianggap memenuhi syarat, kalau tidak maka kami minta mengisi form surat penyataan yang sudah disediakan. “Ia berharap bimbingan teknis dapat mencegah kekeliruan dan pelanggaran dalam tahapan verifikasi faktual keanggotaan calon peserta pemilu.” kata Taufik.  Dalam kegiatan ini KPU Poso juga mengundang Bawaslu Kabupaten Poso yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu dan staf Bawaslu untuk menyampaikan hal-hal mana yang bisa berpotensi pelanggaran saat verifikasi faktual.  #KPUmelayani#PemiluSerentak2024#kpupemilu2024  

KPU Poso Gelar Rakor Jelang Verifikasi Faktual Kepungurusan Dan Keanggotaan Parpol

kab-poso.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten/Kota yang bertempat di Kantor KPU Poso, jumat (14/10/2022). Hadir pada kegiatan rakor tersebut Ketua dan Anggota KPU Poso dan para peserta undangan yang dari Kesbangpol Poso, Bawaslu Poso, Polres Poso, serta Ketua dan Liaison Officer (LO) Partai Politik Se Kabuapten Poso. Kegiatan Rakor yang dibuka oleh Ketua KPU Poso Budiman Maliki. Dalam kesempatan tersebut, Budiman Maliki mengatakan, Dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual nantinya, terdapat 3 hal utama yang harus dibuktikan, yakni kepengurusan dan keanggotaan parpol, memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% pada susunan pengurus, serta domisili kantor tetap, sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022. budima juga menerangkan, pelaksanaan verifikasi faktual  keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota partai politik. “Hal ini untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu,” imbuhnya. Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Taufik Hidayat, dalam materinya menyampaikan, pada rapat tersebut, terkait sampel yang di pertanyakan beberapa Parpol pihaknya mengakui masih menunggu informasi dari KPU RI, mengenai sampel yang akan diverifikasi faktual melaui Sipol. " Verifikasi faktual sampelnya itu berasal dari KPU RI jadi kita masih menunggu" ungkapnya, beliau juga menambahkan bahwa verifikasi faktual dari 15 Oktober sampai 4 November nantinya berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah keluar, ia mengatakan rilis yang diberikan KPU RI berjumlah 18 Parpol yang lulus/lolos verifikasi administrasi yang sudah diumumkan, 9 diantaranya akan dilakukan verifikasi faktual secara nasional. “sebelum Verifikasi faktual nantinya akan ada pemberitahuan melalui surat ke partai politik, terkait pelaksanaan verifikasi faktual sebelum turun ke lapangan tentunya sesuai jadwal tahapan. Makanya hari ini kami melaksankan rakor bersama partai politik dan stakeholder terkait, agar mendapatkan informasi terkait dengan tata cara pelaksanan Verifikasi faktual dan pemberian status baik ditingkat Kepengurusan maupun keanggotaan partai politik.,” ujarnya.   #KPUmelayani#PemiluSerentak2024#kpupemilu2024