
#TemanPemilih Dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 6 Tahun 2021, Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Poso berkoordinasi dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Poso Klas IIB untuk memperoleh data warga binaan. Ketua, Anggota KPU Poso dan staf Sekretariat diterima oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, M.YUSUF, SH, pada Rabu 2 Februari 2022. Dalam penyampaiannya Ketua KPU Poso “Proses pendataan warga binaan ini sebagai bentuk demi melindungi hak pilih masyarakat terutama penghuni Rutan Poso, serta sebagai persiapan dan upaya menjamin penyaluran hak pilih bagi pemilih. Selanjutnya, warga binaan Rutan dimasukkan dalam DPB, apabila belum terdaftar. Skema proses pelayanan terhadap warga binaan harus maksimal. “Agar hal itu dapat tercapai, maka perlu adanya koordinasi, apabila ada warga binaan yang belum memiliki identitas kependudukan, akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk bisa melaksanakan cek biometrik. “Kami berterima kasih atas kesediaan KPU Poso untuk berkoordinasi langsung ke Rutan Poso. Sinergi selama ini terjalin dengan baik dalam memberikan sosialisasi pemilu kepada warga binaan. Kami siap membantu dalam pelaksanaan pemilu, terutama dalam pendataan Pemilih,” ujar Yusuf.