Berita Terkini

KPU Poso ikuti Sosialisasi Daring PKPU 5 Tahun 2021 terkait SPBE

Senin (7/2/2022) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Se Sulaswesi Tengah, yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi tengah secara daring melalui zoom meeting. hadir dalam kegiatan sosialisasi scara daring tersebut, Pusdatin KPU RI.   Kegiatan Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Provinsi Halima, SAg Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kabag Program Data Organisasi dan SDM KPU Provinsi Sulwesi Tengah. Dalam sambutannya Halima, mengharapkan agar  Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota Se sulawesi Tengah mampu menjadikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 sebagai pedoman dalam melakukan proses peningkatan pengelolaan data informasi yang bersih, efektif, akuntabel untuk pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.  Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan KPU bertujuan  untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemilu  yang bersih, efektif, transparan, berkualitas serta terpercaya, untuk meningkatkan efisiensi sistem teknologi informasi yang ada, guna mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang akan datang.  Salah satu pemanfaatan SPBE adalah Memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan Teknologi  Informasi yang dapat menjamin kerahasiaan data serta mampu menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah secara komprehensif, akurat,  mutakhir dan berkelanjutan  yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Kegiatan Sosialisasi berjalan dengan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.  

KPU Poso Pastikan Warga Binaan Terdaftar

#TemanPemilih Dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 6 Tahun 2021, Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Poso berkoordinasi dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Poso Klas IIB untuk memperoleh data warga binaan. Ketua, Anggota KPU Poso dan staf Sekretariat diterima oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, M.YUSUF, SH, pada Rabu 2 Februari 2022. Dalam penyampaiannya Ketua KPU Poso “Proses pendataan warga binaan ini sebagai bentuk demi melindungi hak pilih masyarakat terutama penghuni Rutan Poso, serta sebagai persiapan dan upaya menjamin penyaluran hak pilih bagi pemilih. Selanjutnya, warga binaan Rutan dimasukkan dalam DPB, apabila belum terdaftar. Skema proses pelayanan terhadap warga binaan harus maksimal. “Agar hal itu dapat tercapai, maka perlu adanya koordinasi, apabila ada warga binaan yang belum memiliki identitas kependudukan, akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk bisa melaksanakan cek biometrik. “Kami berterima kasih atas kesediaan KPU Poso untuk berkoordinasi langsung ke Rutan Poso. Sinergi selama ini terjalin dengan baik dalam memberikan sosialisasi pemilu kepada warga binaan. Kami siap membantu dalam pelaksanaan pemilu, terutama dalam pendataan Pemilih,” ujar Yusuf.

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2021

#TemanPemilih Rabu 26 Januari 2022, Ketua Divisi Perencanaan dan data Whisnu Pratala dan Rina Haryani Kasub Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Poso mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Pleno Data Pemilih Berkelanjutan Periode Januari Tahun 2022 yang dilaksanakan secara Virtual oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021, sebagai petunjuk teknis proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sosialisasi atas PKPU yang telah diundangkan sejak 11 November 2021 ini perlu untuk terus dilakukan agar tercapai kesamaan persepsi antar penyelenggara, peserta pemilu maupun masyarakat. “Kegiatan ini penting karena ada perubahan fundamental pemutakhiran data pemilih karena apabila perubahan tidak tersosialisasi dengan baik maka kerja kita dimungkinkan tidak seperti amanat PKPU 6 dan kita lantas tidak punya kejelasan proses,” ucap Viryan, Anggota KPU RI Divisi Data. Selanjutnya Staf Ahli KPU RI, Nanang Indra menyampaikan banyak hal yang termuat dalam PKPU tersebut. Mulai dari latar belakang hadirnya pemutakhiran data berkelanjutan, prinsip pemutakhiran data berkelanjutan, tujuan tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi, KPU kab/kota, hingga proses forum koordinasi. “Nasional 6 bulan sekali, provinsi 6 bulan sekali dan kab/kota 3 bulan sekali

Rapat Koordinasi Identifikasi Keterpenuhan Prinsip-Prinsip Penataan Dapil

#TemanPemilih, Senin 24 Januari 2022 Ketua Budiman Maliki, Ketua Divisi Teknis Taufik Hidayat serta Kasub Teknis Jumirin Syaipuddin mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Identifikasi Keterpenuhan Prinsip-Prinsip Penataan Dapil untuk Persiapan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan secara virtual oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir dalam kegiatan rakor ini Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming. Anggota KPU Sulteng Samsul Y. Gafur dan Halima serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas, Sri Ardawati dan Kasubag Teknis dan Hupmas, Ajeng Rahayu.

Penyerahan Surat Keputusan bagi Tenaga PPNPN

#TemanPemilih Senin 17 Januari 2022, KPU Kabupaten Poso menggelar kegiatan penyerahan Surat Keputusan bagi Tenaga PPNPN di lingkup Sekretariat KPU Kabupaten Poso. Kegiatan ini juga di isi dengan beberapa Penyampaian dan arahan dari Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Poso. Ketua KPU Poso, menyampaikan selamat bekerja sesuai dengan tupoksi dan tetap mempunyai semangat baru di tahun 2022 ini.