Berita Terkini

Kegiatan “ Jumat Bersih “ Kerja Bakti Bersama KPU Kabupaten Poso Membangun Sinergisitas dan Kekompakan

poso, kpukabposo. Salah satu budaya yang menjadi identitas di linkungan Sekretariat KPU Kabupaten Poso adalah pada setiap jumat melaksanakan kegiatan kerja bakti membersihkan halaman Kantor KPU Kabupaten Poso di jalan pulau timor nomor 4. Poso. Segenap Personil di KPU Kabupaten Poso, mulai dari Komisioner, sekretaris, kasubag dan staf sekretariat turut hadir bekerja membersihkan halaman kantor KPU Kabupaten Poso. Jumat (11/02/2022) sperti biasa, Sebelum melaksanakan kegiaatan kerja bakti, guna meningkatkan imunitas dan kebugaran tubuh dimasa pandemi covid 19, KPU Kabapaten Poso melakukan senam pagi bersama dihalaman Kantor KPU Kabupaten Poso. kegiatan ini juga diikuti oleh Komisioner, Sekretaris dan Staf dilingkungan KPU Kabupaten Poso.  Di sela – sela kegiatan kerja bakati tersebut, Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki mengatakan, kegiatan senam selain menjaga imunitas dan kebugaran tubuh dimasa pandemi Covid-19, ini juga memupuk rasa persaudaraan dan keakraban terutama dilungkangan KPU kabupaten Poso.  selain itu kegiatan kerja bakti yang melibatkan seluruh personil di lingkungan KPU Kabupaten Poso seperti ini juga demi membangun sinergisitas dan kekompakan kerja. “ ungkap Budiman Maliki menambahkan. hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Poso Hamzah, kegiatan ini rutin dilakukan disetiap hari jumat, kegiatan senam dan kerja bakti ini juga bertujuan  untuk membina hubungan kerja sesama staf Sekretariat KPU Kabupaten Poso, serta dengan membersihkan halaman kantor agar selalu terlihat bersih, sehat, indah, rapi, dan nyaman, kami berupaya menciptakan lingkungan nyaman bagi siapapun yang akan datang kesini. kerja bakti ini, difokuskan untuk membersihkan halaman Kantor KPU Kabupaten Poso,  mulai dari halaman depan, halaman samping kanan dan kiri hingga halaman belakang dari rumput dan sampah yang ada disekitar selokan tersebut.  

Wujudkan Integritas, Komisioner dan Sekretaris KPU Poso laporkan LHKPN/LHKASN tepat waktu

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan hal wajib bagi seluruh Penyelenggara Negara tidak terkecuali Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso. Sebagai penyelenggara negara di lembaga penyelenggara Pemilu, merupakan kewajiban Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso menyampaikan LHKPN secara periodik dengan tahun pelaporan 2021 secara online mulai tanghal 1 januari 2022 sampai dengan 31 maret 2022. Sementara Sekretaris KPU Kabupaten Poso juga menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).  Pelaporan LHKPN/LHKASN di Lingkungan KPU Kabupaten Poso sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.  Rabu, 9 Februari 2022 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki, Wilianita Selviana Pangetty, Whisnu Pratala, Taufik Hidayat dan Olivia Salintohe telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan LHKPN  dan Sekertaris KPU Kabupaten Poso Hamzah menyampaikan LHKASN sesuai dengan instruksi surat edaran KPU RI.  Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  ini adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN yang menaati asas – asas umum tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas serta untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Poso.

KPU Poso ikuti Sosialisasi Daring PKPU 5 Tahun 2021 terkait SPBE

Senin (7/2/2022) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Se Sulaswesi Tengah, yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi tengah secara daring melalui zoom meeting. hadir dalam kegiatan sosialisasi scara daring tersebut, Pusdatin KPU RI.   Kegiatan Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Provinsi Halima, SAg Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kabag Program Data Organisasi dan SDM KPU Provinsi Sulwesi Tengah. Dalam sambutannya Halima, mengharapkan agar  Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota Se sulawesi Tengah mampu menjadikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 sebagai pedoman dalam melakukan proses peningkatan pengelolaan data informasi yang bersih, efektif, akuntabel untuk pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.  Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan KPU bertujuan  untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemilu  yang bersih, efektif, transparan, berkualitas serta terpercaya, untuk meningkatkan efisiensi sistem teknologi informasi yang ada, guna mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang akan datang.  Salah satu pemanfaatan SPBE adalah Memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan Teknologi  Informasi yang dapat menjamin kerahasiaan data serta mampu menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah secara komprehensif, akurat,  mutakhir dan berkelanjutan  yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Kegiatan Sosialisasi berjalan dengan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.  

KPU Poso Pastikan Warga Binaan Terdaftar

#TemanPemilih Dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 6 Tahun 2021, Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Poso berkoordinasi dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Poso Klas IIB untuk memperoleh data warga binaan. Ketua, Anggota KPU Poso dan staf Sekretariat diterima oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, M.YUSUF, SH, pada Rabu 2 Februari 2022. Dalam penyampaiannya Ketua KPU Poso “Proses pendataan warga binaan ini sebagai bentuk demi melindungi hak pilih masyarakat terutama penghuni Rutan Poso, serta sebagai persiapan dan upaya menjamin penyaluran hak pilih bagi pemilih. Selanjutnya, warga binaan Rutan dimasukkan dalam DPB, apabila belum terdaftar. Skema proses pelayanan terhadap warga binaan harus maksimal. “Agar hal itu dapat tercapai, maka perlu adanya koordinasi, apabila ada warga binaan yang belum memiliki identitas kependudukan, akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk bisa melaksanakan cek biometrik. “Kami berterima kasih atas kesediaan KPU Poso untuk berkoordinasi langsung ke Rutan Poso. Sinergi selama ini terjalin dengan baik dalam memberikan sosialisasi pemilu kepada warga binaan. Kami siap membantu dalam pelaksanaan pemilu, terutama dalam pendataan Pemilih,” ujar Yusuf.

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2021

#TemanPemilih Rabu 26 Januari 2022, Ketua Divisi Perencanaan dan data Whisnu Pratala dan Rina Haryani Kasub Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Poso mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Pleno Data Pemilih Berkelanjutan Periode Januari Tahun 2022 yang dilaksanakan secara Virtual oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021, sebagai petunjuk teknis proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sosialisasi atas PKPU yang telah diundangkan sejak 11 November 2021 ini perlu untuk terus dilakukan agar tercapai kesamaan persepsi antar penyelenggara, peserta pemilu maupun masyarakat. “Kegiatan ini penting karena ada perubahan fundamental pemutakhiran data pemilih karena apabila perubahan tidak tersosialisasi dengan baik maka kerja kita dimungkinkan tidak seperti amanat PKPU 6 dan kita lantas tidak punya kejelasan proses,” ucap Viryan, Anggota KPU RI Divisi Data. Selanjutnya Staf Ahli KPU RI, Nanang Indra menyampaikan banyak hal yang termuat dalam PKPU tersebut. Mulai dari latar belakang hadirnya pemutakhiran data berkelanjutan, prinsip pemutakhiran data berkelanjutan, tujuan tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi, KPU kab/kota, hingga proses forum koordinasi. “Nasional 6 bulan sekali, provinsi 6 bulan sekali dan kab/kota 3 bulan sekali

Rapat Koordinasi Identifikasi Keterpenuhan Prinsip-Prinsip Penataan Dapil

#TemanPemilih, Senin 24 Januari 2022 Ketua Budiman Maliki, Ketua Divisi Teknis Taufik Hidayat serta Kasub Teknis Jumirin Syaipuddin mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Identifikasi Keterpenuhan Prinsip-Prinsip Penataan Dapil untuk Persiapan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan secara virtual oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir dalam kegiatan rakor ini Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming. Anggota KPU Sulteng Samsul Y. Gafur dan Halima serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas, Sri Ardawati dan Kasubag Teknis dan Hupmas, Ajeng Rahayu.