Teman pemilih berikut ini di sampaikan perubahan jadwal pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk pemilihan umum Legislatif dan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Sehubungan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 67 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berdasarkan keputusan tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso melakukan perubahan jadwal pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk Selengkapnya ….. KLIK DISINI