Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari dan berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Poso nomor : 2878/PP.04.1/7202/2022 tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Pengumuman Nomor : 2877/PP.04.1/7202/2022 Tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Poso membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada kecamatan sebagai berikut:
1. Kecamatan Pamona Utara
2. Kecamatan Pamona Barat
3. Kecamatan Lore Barat
4. Kecamatan Pamona Tenggara
Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 30 November sampai dengan 2 Desember 2022, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA.
Dengan ketentuan sebagai berikut ; silahkan di unduh disini
Pendaftaran melalui tautan/link berikut ini : SIAKBA
Teman Pemilih ingin mengikuti perkembangan informasi terkait pendaftaran PPK melalui SIAKBA?
Silahkan bergabung dalam group WhatsApp Helpsdesk SIAKBA KPU Kabupaten Poso melalui tautan ini :
klik WhatsApp Group ---> HELPDESK SIAKBA KPU POSO