Berita Terkini

Rakor Sinkronisasi Hasil Vermin Parpol, 13 Satker KPU Kabupaten/ Kota ikut Terlibat

Poso, kab-poso.kpu.go.id - Tahapan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu DPR dan DPRD telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kota se-Sulwesi Tengah pada 9 September 2022.  KPU Kabupaten juga telah menyampaian hasil tersebut ke KPU Provinsi Sulewesi Tengah melalui aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).  Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Hasil Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik dengan menghadirkan Anggota KPU Kabupaten Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kota se-Sulawesi Tengah beserta Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubmas dan Operator SIPOL KPU Kabupaten Kota Se-Sulawesi Tengah. Kegiatan Rakor ini digelar di Hotel Santika Palu pada Minggu, 11/9/2022 dengan perkiraan peserta kurang lebih 50 orang yang terdiri dari  KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Kota se-Sulawesi Tengah. Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan Rakor tersebut, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Nisbah, Samsul Gafur, Saran Raden, Halima dan Naharudin yang sekaligus memberi arahan kepada seluruh peserta Rakor terkait pelaksanaan proses Verifikasi Administrasi yang dilaksanakan di tingkat KPU Kabupaten Kota.   

Pelatihan Jurnalistik di Lingkup KPU se-Sulteng, Tingkatkan Kapasitas Kehumasan

kab-poso.kpu.go.id – Selasa, 6 September 2022 KPU Kabupaten Poso mengikuti kegiatan Pelatihan Jurnalistik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah.  Sahran Raden dalam sambutan sekaligus arahannya kepada seluruh peserta dari KPU Kabupaten Kota Se-Sulawesi Tengah, menyampaikan harapannya dengan kegiatan pelatihan Jaurnalistik di lingkup KPU se-Sulteng ini, dapat meningkatkan kapasitas SDM KPU Kabupaten Kota khususnya terkait kehumasan.  Turut Hadir juga dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Nisbah yang dalam sambutannya  menyampaikan agar melalui pelatihan Jurnalistik ini, Humas KPU Kabupaten Kota dapat memberikan pelayanan dalam pemberitaan kepada masyarakat. Kegiatan pelatihan jurnalistik ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kota se-Sulawesi Tengah, Sekretaris, Kepala Sub bagian Teknis penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi, Hubungan Masyarakat serta staf Pelaksana KPU Kabupaten Kota Se-Sulawesi Tengah.  Adapun Narasumber dalam kegiatan ini dari perwakilan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden selaku ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Perwakilan Jurnalis Yardin Hasan dan Ruslan Sangadji dari Aliansi Jurnalis Indipenden (AJI) Sulawesi Tengah yang menyampaikan materi kode etik jurnalistik dan bagaimana penulisan berita yang baik dari sisi jurnalis.  

Kunjungan Supervisi dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah

#TemanPemilih Minggu siang 4 September 2022, KPU Kabupaten Poso menerima Kunjungan Supervisi dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nisbah beserta Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Poso. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nisbah melaksanakan tatap muka dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, dan seluruh Staf KPU Kabupaten Poso. Pada kunjungan ini Ketua KPU Prov. Sulteng menekankan perlunya solidaritas dan kerjasama yang baik dalam mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Sebelumnya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Monitoring Verifikasi Administrasi SIPOL, dan melihat pelaksanaan verifiaksi yang di lakukan oleh Operator SIPOL KPU Kabupaten Poso.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #Integritas24Jam

Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Teman Pemilih, Sudah ada fitur khusus di website KPU untuk mengecek keanggotaan partai politik. Ayo pastikan Teman Pemilih terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik. Kunjungi website KPU:  https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik Silahkan masukkan NIK anda, apakah terdaftar sebagai Anggota Partai Politik. Apabila Nama dan NIK anda tercantum dalam data SIPOL, dapat menyampaikan surat keberatan melalui website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dan membuat surat pernyataan. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #Integritas24Jam

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 7/PL.01.1-Pu/05/2022 TENTANG PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024  << KLIK DI SINI Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENDAFTARAN 1. surat pendaftaran Partai Politik; 2. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa: data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik; mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU. 3. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN 1. Waktu Pendaftaran Hari/Tanggal : Senin, 1 Agustus s.d. Sabtu, 13 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB Hari/Tanggal : Minggu, 14 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 23:59 WIB 2. Tempat Pendaftaran Kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat C. LAIN-LAIN 1. Ketentuan Pengajuan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol. 2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran ditemukan: a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu tidak lengkap; b. dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. 3. Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir. 4. Dokumen pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf A dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menghubungi helpdesk KPU a. Telephone (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB b. No Hp Sdri. Riyani Indriastuti (08170047707) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981) c. email : sipol@kpu.go.id

KPU POSO GELAR SOSIALIASI PKPU 3 TAHUN 2022 KEPADA JURNALIS

kab-poso.kpu.go.id - KPU Kabupaten Poso melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan acara Fit & Fun Sukseskan Pemilu 2024 bekerjasama dengan Bank Syaria Indonesia (BSI) cabang Poso, Selasa 26/7/2022. gelaran yang di adakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Poso di hadiri oleh Ketua KPU Poso Budiman Maliki, anggota KPU Poso Olivia Salintohe dan Wilianita Selviana Pangety, dimeriahkan senam dan doorprize kepada peserta.  hadir dalam undangan kegiatan Fit & Fun Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Abdul Malik Saleh bersama Anggota Bawaslu Helmi Mongi, Ketua PWI Kabupaten Poso Rusli Suwandi beserta rekan – rekan media lainnya, sedangkan dari Bank Syaria Indonesia (BSI) ibu Minarti sebagai pimpinan yang didampingi oleh staf . kegiatan yang dibuka Ketua KPU Poso Budiman Maliki, dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada seluruh tamu undangan, atas kehadirannya dalam sosialisasi tersebut. Dirinya, menjelaskan tujuan sosialisasi, adalah untuk memberikan pemahaman kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. “Kami mengucapkan terimakasih  atas kehadirannya, mudah-mudahan sosialisasi yang dirakaian dengan kegiatan Fun & Fit dapat menjadi proses suksesnya penyelenggaraan pemilu tahun 2024.” Jelasnya ditempat yang sama Anggota KPU Poso Divisi Sosialisasi dan Partisipasi masyarakat Wilianita Selviana Pangety menyampaikan hal – hal yang berkaitan dengan tahapan serta sambutan dari Pimpinan Bank Syaria Indonesia (BSI) Minarti.  acara yang berlansgung meriah dapat terlaksana dengan baik dan lancar dalam suasana kebersamaan yang di akhiri penyerahan doorpize dan foto bersama. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #Integritas24Jam