Berita Terkini

BERTEMU KPU POSO, PIHAK DUKCAPIL SIAP BERSINERGI SUKSESKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

kab-poso.kpu.go.id - Rabu 8/6/2022 , KPU Kabupaten Poso melakukan kunjungan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Poso dalam rangka koordinasi terkait  pelaksanaan kegiatan penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2022 serta upaya-upaya dukungan kelancaran dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti.  Dalam pertemuan tersebut, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Poso Faried Awad, SE.,M.Si. menerima langsung kunjungan KPU Kabupaten Poso yang dihadiri oleh Ketua KPU Poso Budiman Maliki dan di dampingi oleh salah satu Anggota KPU Poso Divisi Data dan Perencanaan Whisnu Pratala.   Banyak hal yang diskusikan ke dua institusi ini tentang hubungan kerjasama selama ini khususnya mengenai  data penduduk yang selalu di up date perkembangannya masuk dalam kegiatan Data pemilih Berkelanjutan (DPB) yang sedang berjalan saat ini hingga dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahun 2024 nanti yang telah memenuhi syarat sesuai UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk diakomodir masuk menjadi pemilih oleh KPU Poso.   Menurut Whisnu Pratala sebagai Kordinator Divisi Data dan Perencanaan KPU Poso menyampaikan, khusus menyangkut kerja sama antar lembaga selama ini, terus terang sejak pilkada 2020 kemudian di lanjutkan dengan kegiatan penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) 2021 dan 2022 kami sangat apresiasi dan berterima kasih atas kerja samanya dengan pihak DUKCAPIL Poso  berupa dukungan dan  pelayanan yang baik terhadap proses penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan berharap sinergitas kerja sama yang sudah baik ini tetap dipertahankan terus.  Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Poso, Budiman Maliki ikut menambahkan juga berupa shering dan sosialisasi terkait dengan di mulainya tahapan pemilu serentak di tahun ini yaitu tepatnya pada 14 Juni 2022 dan sejumlah kesiapan kami dalam mengawal suksesnya agenda hajatan nasional ini di Poso.  Plt Kadis Dukcapil Poso Faried Awad, SE,M.Si menyambut baik dan sangat berterima kasih atas kujungan ketua dan anggota KPU Poso ke tempatnya untuk tujuan koordinasi tentang data penduduk dalam kaitannya dengan pemilu. Prinsipnya, selaku bagian dari unsur pemerintah daerah kabupaten Poso khususnya kami dari dukcapil akan selalu memperkuat sinergisitas dan kolaborasi secara maksimal dengan pihak penyelenggara dalam mensukseskan berlangsungnya dengan baik seluruh tahapan pemilu serentak Tahun 2024 nanti di Kabupaten Poso.  

KPU Poso Melaksanakan Rapat Pleno Internal DPB Periode Mei 2022

kab-poso.kpu.go.id – Senin 30/5/2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei Tahun 2022. Rapat Pleno yang digelar di Ruang Rapat KPU Kabupaten Poso dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Poso, Sekretaris dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi beserta staf operator KPU Kabupaten Poso. Pelaksanaan rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut dari  ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Poso dalam Berita Acara Nomor : 0545/PL.01.2/7202/2022 Tentang Rekapitulasi Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei Tahun 2022 Tanggal 30 Mei 2022 menghasilkan keputusan :  1. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 156.369 (Seratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh sembilan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki beljumlah 79.099 (Tujuh puluh sembilan ribu sembilan puluh sembilan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 77.270 (Tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh) pemilih, tersebar di 19 (Sembilan belas) Kecamatan, dan; 2. Rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan  sebagaimana poin 1 (Satu) dengan rincian sebagaimana terlampir yang merupakan  bagian yang tidak tidak terpisahkan dari berita acara ini. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Whisnu Pratala, menyampaikan bahwa dilaksanakannya Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui, memelihara serta mengevaluasi daftar pemilih pada pemilu/pemilihan terakhir secara terus menerus guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. beliu juga menambahkan, hasil rapat pleno akan disampaikan ke stake holder dan/atau instansi terkait serta dipublikasikan ke website KPU Kabupaten Poso, media sosial dan ditempel di papan pengumuman KPU Kabupaten Poso.

Ombusdman RI Perwakilan Sulteng Beri Penghargaan pada KPU Poso

POSO - KPU kabupaten Poso mendapatkan  penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah berkaitan dengan PREDIKAT KEPATUHAN TINGGI MENERAPKAN 14 STANDAR PELAYANAN PUBLIK berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di lingkungan sekretariat KPU Poso. pada kamis,19 Mei 2022, bertempat di balai pertemuan KPU Poso. kepala Ombusdman RI perwakilan Sulteng Sofyan Farid Lemba, menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada ketua KPU Poso dan di saksikan bersama-sama anggota KPU Poso.  Dikatakan ketua KPU Poso, Budiman Maliki, ini merupakan apresiasi dari hasil dari pantauan Perwakilan  Ombudsman RI Sulteng selama ini, pada KPU Poso sebagai lembaga publik yang cukup komit dan terus konsisten  melakukan praktek-praktek kepatuhan dalam menerapkan standar pelayanan public sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public. Lebih jauh dikatakan Budiman, untuk langkah ke depan, terutama menghadapi PEMILU dan PEMILIHAN SERENTAK 2024 , tantatanganya yang akan di hadapi teramad berat. Sementara itu,  ketua Ombusdman RI perwakilan Sulteng Sofyan Farid Lembah, berharap kiranya  KPU Poso tetap selalu berkomitmen menerapkan kepatuhannya dalam menerapkan standar pelayanan publik kepada semua stekholder, baik masyarakat sebagai pemilih dan partai politik serta pihak lainnya.  "untuk langkah ke depan, terutama menghadapi PEMILU dan PEMILIHAN SERENTAK 2024 , tantatanganya yang akan di hadapi teramad berat. Olehnya kami berharap KPU Poso tetap berkomitmen pada aturan main dalam menentukan pelayanan kepada semua pihak yang membutuhkana" tamdas Farid. Selanjutnya merespon hali ini, Ketua KPU Poso Budiman Maliki mengucapkan terima kasih atas penghargaan pihak luar khususnya oleh Ombudsman RI perwakilan Sulteng terhadap kinerja seluruh jajaran KPU Poso,i dalam menjalankan praktek pelayanan public. "tentu Penilaian ini adalah merupakan hasil kerja keras yang solid oleh seluruh tim di KPU Poso, guna sebuah keinginan kami untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik, secara serius dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak yang membutuhkan pelayanan kami, terutama para stekhokder dan mitra kami dalam kerja-kerja memperkuat kehidupan demokrasi di Poso ini" ungkap Budiman. Perlu di ketahui bahwa KPU Poso telah dua kali berturut-turut menerima penghargaan dari pihak Ombudsman RI perwakilan Sulteng, yang pertama di tahun 2021 dalam kategori Kwalitas Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, dimasa Pendemi  Covid-19 tahun 2020. Kedua, di tahun ini 2022 KPU Poso kembali mendapatkan penghargaan kategori Terpenuhinya 14 Standar Pelayanan Publik sebagai implemnatasi UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. SYM Sumber : Di Kutip Dari Media POSOLINE.COM https://www.posoline.com/2022/05/ombusdman-ri-beri-penghargaan-predikat-kepatuhan-tinggi-kepada-kpu-poso/

KPU Kabupaten Poso Gelar Sosialisasi Internal Terkait SK Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022

kabposokpu.go.id – Kamis,19/5/2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso mengadakan kegiatan Sosisialisasi internal terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 326 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU serta dirangkaikan dengan Evaluasi Kinerja Tenaga PPNPN di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Poso. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat KPU Kabupaten Poso dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, kasubbag KPU Kabupaten Poso dan diikuti oleh seluruh staf ASN dan  PPNPN dilingkungan Sekratariat KPU Kabupaten Poso serta para Mahasiswa dari Universitas Kristen (Unkrit) Tentena yang sedang melaksanakan magang di KPU Kabupaten Poso dengan MC staf PPNPN Jean Tairas . Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Poso, dalam sambutannya Budima Maliki S.Sos menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk dilaksanakan agar hak-hak pegawai yang mencakup Gaji, Cuti dan Tunjangan Kinerja yang harus disesuaikan dengan hak kewajiban pegawai untuk diupayakan kesejahteraannya dan berharap melalui acara sosialisasi petunjuk teknis ini seluruh pegawai dapat mengikuti dengan baik dan memahami hak-hak nya yang dapat di terima dan memiliki pedoman terkait hak yang dapat diambil sebagai pegawai/PNS di lingkungan Sekretariat KPU. selanjutnya kegiatan diisi dengan penyampaian materi oleh Kepala Sub Bagian Hukum Dan SDM Moh. Fahrul Podungge, SH,  menjelaskan poin penting berdasarkan Surat Keputusan Nomor 326 Tahun 2022 antara lain Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada, Pegawai yang tidak masuk kerja, Pegawai yang terlambat masuk kerja, Pegawai yang pulang sebelum waktunya. Pegawai yang tidak mengganti keterlambatan, Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir, Pegawai yang tidak mengisi laporan kinerja secara elektronik, Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin,  dan Pegawai yang berada di tempat tugas kurang dari 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam sehari. sedangkan Kepala Sub Bagian Logistik dan Keuangan Sri Hastuti, S.Kom, menyampaikan materi tentang bagaimana uraian pengurangan penghitungan Tunjangan Kinerja di dalam SK 326 Tahun 2022 diantaranya dijelaskan faktor – faktor Pengurangan Tunjangan Prestasi Kerja adalah  a) Pegawai yang pelaporan kinerjanya dalam satu bulan tidak mencapai persentase pengisian yang ditetapkan, dikenakan pemotongan secara berjenjang: (1) Jika pelaporan kinerja hariannya mulai dari 51% - 70% maka di potong 5%; (2) Jika pelaporan kinerja hariannya mulai dari 11% - 50% maka di potong 7,5%; dan (3) Jika pelaporan kinerja hariannya mulai dari 4% - 10% maka di potong 10%. b) Pegawai yang tidak mengisi laporan kinerja pegawai dalam 1 (satu) bulan tidak diberikan Tunjangan Prestasi Kerja.     Kegiatan sosialisasi ini ditutup oleh  Sekretaris KPU Kabupaten Poso, dalam arahannya Hamzah, SH.,M.Si menekankan dengan adanya perbedaan juknis tunjangan kinerja yang dulu dan sekarang, maka diharapkan kehadiran dan laporan kinerja menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan karena masuk dalam perhitungan penerimaan tunjangan kinerja, serta untuk mengukur kemampuan individu. Jadi untuk itu dengan adanya sosialisasi ini para peserta khususnya ASN KPU Kabupaten Poso bisa memahami dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh.  

Jelang Tahapan Pemilu 2024, KPU Poso Pastikan Kemantapan Persiapan

POSO - Komisi Pemilihan Umum Poso hingga saat ini terus mempersiapkan diri  menghadapi tahapan Pemilu 2024 yang rencananya akan di mulai pertengahan bulan Juni nanti di tahun ini.  Dikatakan ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki, terkait dengan regulasi tekhnis berupa PKPU, keputusan atau Juknis ataupun ketentuan lainnya serta anggaran hal ini merupakan domain KPU RI. Untuk langkah kedepan kata Budiiman, pihaknya hanya menunggu kapan pun perintah KPU RI untuk di mulai secara resmi. prinsipnya sebagai  penyeleggara pemilu di tingkat lokal. "Seluruh tim di KPU Poso telah siap mengawal suksesnya pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu serentak tahun 2024, dengan semangat integritas,independent,demokratis dan professionalime," ungkap Budiman dalam press realisenya, Jumat (13/05/2022). Ditambahkanya, Semenjak tahun 2021 hingga saat ini KPU Poso melalui arahan dan petunjuk KPU RI dan KPU Provinsi Sulteng bergerak cepat melakukan sejumlah langkah-langkah persiapan menghadapi pemilu serentak tahun 2024, baik secara internal dan eksternal.  Pada  internal kelembagaan,  KPU Poso sangat aktif melakukan sejumlah perbaikan dan tata kelola manajemen serta capacity building bagi seleruh SDM. Sementara di internal secretariat KPU Poso, untuk ke depan ini lebih professional dalam bekerja.   Adapun secara ekternal, kata Budiiman, khususnya kepada stekholder terkait,masyarakat dan pihak lainnnya, berbagai kegiatan seperti sosialisasi secara massif di medsos, pendidikan pemilih dan demokrasi,melakukan up data perbaikan data pemilih berkelanjutan secara reguler serta  rapat-rapat koordinasi dengan sejumlah institusi terkait sangat aktif  dilakukan.  "tentu semua ini tujuannya dalam rangka untuk lebih memantapkan kesiapan KPU Poso dalam menghadapi PEMILU SERENTAK tahun 2024.  Sekalipun secara kelembagaan kami telah siap, namun KPU Poso menyadari bahwa pelaksanaan PEMILU SERENTAK 2024 ini cukup kompleks dan banyak tantangannya, sehingga kami menyadari sangat strategis sekali memerlukan dukungan dan partisipasi aktif seluruh pihak. untuk itu kami mengharapkan dukungan konstruktif sebesar-besarnya berupa doa dan moril serta semangat kerjasama yang kuat dari pemda,aparat keamanan, masyarakat sebagai pemilih,peserta pemilu,ormas,tokoh agama,pemuda,dan pihak lainnya untuk bersama-sama kami mengawal kelancaran, aman dan suksesnya pelaksanaan hajatan nasional pesta demokrasi lima tahunan di bumi sintuwu maroso kabupaten Poso ini" pungkas Ketua KPU Poso yang juga merupakan mantan aktivis Poso ini. FAI Sumber : Di Kutip Dari Media POSOLINE.COM https://www.posoline.com/2022/05/jelang-tahapan-pemilu-2024-kpu-poso-pastikan-kemantapan-persiapan/

PEMILU INKLUSIF DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Kamis kemarin (21/4/2022), saya bersama Dr.Idham Holik (KPU RI), Dr.Sahran Raden (KPU Propinsi Sulteng) dan Khalisa Khalid (Greenpeace Indonesia) menjadi pembicara dalam diskusi Demokrasi (Bacarita Di Zoom) dihelat KPU Kabupetan Poso dengan Tema menarik “Pemilu Iklusif dan Pembangunan Berkelanjutan menyongsong Pemilu Serentak 2024”. Dalam diskusi itu, Dr.Idham dan Dr.Sahran lebih menekankan soal pentingnya pemilu inklusif. “Inklusivitas Pemilu mendorong struktur dan tata kelola Pemilu untuk dapat menjangkau kelompok warga rentan agar memiliki akses yang sama dalam pemenuhan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara” ungkap keduanya. Saya dan bu Khalisa lebih menyoroti soal politik lingkungan. Pemilu tidak hanya berkaitan dengan hal-hal yang bersifat elektoral, tapi bagaimana Pemilu ini juga memperhatikan isu-isu lingkungan. Pemilu bukan sekadar menjamin kedaulatan rakyat (Demokrasi), namun juga daulat lingkungan (Ekokrasi). Saat ini kita mengalami trend peningkatan kerusakan lingkungan yang tak berkesudahan. Kerusakan lingkungan hidup tidak bisa dilepaskan dengan pendekatan pembangunan yang dilakukan saat ini, dimana pembanguan dibanyak negara, termasuk di Indonesia lebih menekan pada pertumbuhan ekonomi ansich, belum mengintegrasikan kepentingan lingkungan. Pembangunan berkelanjutan dimaknai sebagai pembangunan yang mengintegrasikan kepentingan lingkungan tidak semata pertumbuhan ekonomi. Pembangunan berkelanjutan harus diletakkan sebagai kebutuhan dan aspirasi manusia kini dan masa depan. “Tak ada pertumbuhan ekonomi di atas lingkungan hidup yang rusak” tegas kami berdua siang itu. Lantas dimana keterkaitannya pemilu inklusif itu dengan pembangunan berkelanjutan. Mpo Alin begitu bu Khalisa sering dipanggil dari Greenpeace menarasikannya dengan baik “Bahwa politik elektrolal di Indonesia memang sudah berjalan dengan baik, siklus lima tahun berjalan dengan baik, namun belum menjawab isu-isu krusial yang dialami masyarakat rentan, misal soal climate krisis, bencana iklim ini didepan mata, dampak turunan sangat besar, terlebih masyarakat rentan, seperti nelayan, masyarakat adat, petani dan perempuan. Dan Pemilu inklusif harusnya dimaknai bukan hanya sebatas pelibatan masyarakat marjinal-rentan dalam proses elektoral semata, namun jauh dari itu bagaimana nasib mereka dalam menghadapi bencana iklim tersebut, jadi politik elektoral itu tidak boleh dipisahkan dengan politik lingkungan. Isu lingkungan,  memang belum menjadi isu prioritas, dikalahkan isu ekonomi dan isu politik identitas dalam demokrasi kita. Dekmorasi kita dalam cenkraman oligarkis yang begitu kuat, dan ini menyebabkan demokrasi kita masih dinilai demokrasi cacat. Produk elektoral kita menghasilkan sesungguhnya elit politik yang jauh dari rakyat. Hampir 50 persen perlemen kita diisi pebinis dan menjadi aktor perusak sumber daya alam penyebab bencana iklim”tegasnya. Green Election Pelaksanaan elektoral atau Pemilu memiliki makna penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Pemilu adalah wawana demi mewujudkan keadilan dan kemakmuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi dalam politik elektoral bukan samata bagaimana meningkatkan partisipasi rakyat namun juga harus dimaknai bagaimana pemenuhan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang sehat dan baik, sebagaimana amanah konstitusi UUD 45 pasal 28 H. Namun dalam diskusi itu saya menyebut bahwa pemilu kita belum ramah lingkungan. Ada 4 alasan mengapa pemilu saya sebut belum ramah lingkungan. Pertama soal material yang digunakan. Dalam pemilu kita selama ini penggunaan plastik dan kertas begitu berlebihan. Penelitian Herwyn Malonda (anggota Bawaslu RI) pada Pemilu 2019 menyebut TPS dikota Manado menghabiskan sebanyak 6.676 rim kertas setara dengan 6.676 Pohon berumur 5 tahun. Karena menurut Prof.Sudjarwadi (peneliti UGM),1 Rim kertas setara dengan 1 pohon berumur 5 tahun.  Itu baru TPS di Manado bagaimana bila itu dikalikan dengan seluruh TPS yang ada di Indonesia,berapa juta rim kertas yang digunakan dan berapa juta pohon harus dihabiskan.  Regulasi terkait dengan pembatasan penggunaan kertas dan plastik dalam Pemilu “memang” belum ada. Dan melihat postur anggaran yang diajukan penyelenggara pemilu, kelihatannya Pemilu 2024 masih belum ramah lingkungan, material yang digunakan masih cenderung sama dan boros. Era digitalisai saat ini, seharusnya sudah dimanfaatkan untuk lebih mengefisienkan penggunaan kertas. Kedua soal transportasi yang digunakan, baik oleh penyelenggara maupun peserta pemilu, juga menghasilkan buangan CO2 yang begitu besar. Ketiga asupan konsumsi energi tentu juga meningkat seiring meningkatnya kebutuhan transportasi pada saat pemilu baik oleh penyelenggara maupun oleh peserta pemilu dan keempat potensi sampah pemilu, berupa bahan kampanye dan alat peraga kampanye serta sampah logistik pemilu lainnya selalu menimbulkan problem lingkungan. Peningkatan volume sampah pemilu demikian  nyata hadir dalam setiap hajatan pemilu dan itu selalu menjadi problem dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dan Pemilu kita, keempat aspek tersebut belum dikelola secara bijak dan benar. Green Election, Utopiskah?. begitu judul presentase saya dalam diskusi itu. Tanda tanya dalam kata utopis, sengaja saya berikan sebagai bentuk optimis saya, bahwa masih ada asa green election atau pemilu ramah lingkungan di negeri ini, bila keempat aspek yang saya sebut di atas sudah menjadi bagian dalam setiap kebijakan elektoral di negeri ini. Namun bila tidak, maka green election suatu utopis tanpa tanda tanya.(Dr. H. Kasman Jaya Saad, M.Si, Dosen Universitas Alkhairaat Palu)  sumber : dikutip dari Media Sulawesi.id https://mediasulawesi.id/read/4242-pemilu-inklusif-dan-pembangunan-berkelanjutan/