Berita Terkini

Kunjungan Supervisi dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah

#TemanPemilih Minggu siang 4 September 2022, KPU Kabupaten Poso menerima Kunjungan Supervisi dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nisbah beserta Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Poso. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nisbah melaksanakan tatap muka dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, dan seluruh Staf KPU Kabupaten Poso. Pada kunjungan ini Ketua KPU Prov. Sulteng menekankan perlunya solidaritas dan kerjasama yang baik dalam mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Sebelumnya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Monitoring Verifikasi Administrasi SIPOL, dan melihat pelaksanaan verifiaksi yang di lakukan oleh Operator SIPOL KPU Kabupaten Poso.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #Integritas24Jam

Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Teman Pemilih, Sudah ada fitur khusus di website KPU untuk mengecek keanggotaan partai politik. Ayo pastikan Teman Pemilih terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik. Kunjungi website KPU:  https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik Silahkan masukkan NIK anda, apakah terdaftar sebagai Anggota Partai Politik. Apabila Nama dan NIK anda tercantum dalam data SIPOL, dapat menyampaikan surat keberatan melalui website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dan membuat surat pernyataan. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #Integritas24Jam

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 7/PL.01.1-Pu/05/2022 TENTANG PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024  << KLIK DI SINI Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENDAFTARAN 1. surat pendaftaran Partai Politik; 2. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa: data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik; mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU. 3. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN 1. Waktu Pendaftaran Hari/Tanggal : Senin, 1 Agustus s.d. Sabtu, 13 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB Hari/Tanggal : Minggu, 14 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 23:59 WIB 2. Tempat Pendaftaran Kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat C. LAIN-LAIN 1. Ketentuan Pengajuan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol. 2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran ditemukan: a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu tidak lengkap; b. dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. 3. Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir. 4. Dokumen pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf A dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menghubungi helpdesk KPU a. Telephone (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB b. No Hp Sdri. Riyani Indriastuti (08170047707) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981) c. email : sipol@kpu.go.id

KPU POSO GELAR SOSIALIASI PKPU 3 TAHUN 2022 KEPADA JURNALIS

kab-poso.kpu.go.id - KPU Kabupaten Poso melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan acara Fit & Fun Sukseskan Pemilu 2024 bekerjasama dengan Bank Syaria Indonesia (BSI) cabang Poso, Selasa 26/7/2022. gelaran yang di adakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Poso di hadiri oleh Ketua KPU Poso Budiman Maliki, anggota KPU Poso Olivia Salintohe dan Wilianita Selviana Pangety, dimeriahkan senam dan doorprize kepada peserta.  hadir dalam undangan kegiatan Fit & Fun Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Abdul Malik Saleh bersama Anggota Bawaslu Helmi Mongi, Ketua PWI Kabupaten Poso Rusli Suwandi beserta rekan – rekan media lainnya, sedangkan dari Bank Syaria Indonesia (BSI) ibu Minarti sebagai pimpinan yang didampingi oleh staf . kegiatan yang dibuka Ketua KPU Poso Budiman Maliki, dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada seluruh tamu undangan, atas kehadirannya dalam sosialisasi tersebut. Dirinya, menjelaskan tujuan sosialisasi, adalah untuk memberikan pemahaman kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. “Kami mengucapkan terimakasih  atas kehadirannya, mudah-mudahan sosialisasi yang dirakaian dengan kegiatan Fun & Fit dapat menjadi proses suksesnya penyelenggaraan pemilu tahun 2024.” Jelasnya ditempat yang sama Anggota KPU Poso Divisi Sosialisasi dan Partisipasi masyarakat Wilianita Selviana Pangety menyampaikan hal – hal yang berkaitan dengan tahapan serta sambutan dari Pimpinan Bank Syaria Indonesia (BSI) Minarti.  acara yang berlansgung meriah dapat terlaksana dengan baik dan lancar dalam suasana kebersamaan yang di akhiri penyerahan doorpize dan foto bersama. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #Integritas24Jam

KPU POSO MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS SIPOL PENDAFTARAN PARTAI POLITIK DI JAKARTA

kab-poso.kpu.go.id - Jelang Tahapan Pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU RI menggelar Bimbingan Teknis Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik serta pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (sipol).  Kegiatan yang digelar di Hotel Haris Vertu jakarta mulai 22 s/d 25 Juli 2022, dibuka secara resmi oleh KPU RI dan di ikuti oleh seluruh KPU Se -Indonesia pascapengundangan PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. sedangka kegiatan terkati dengan Bimtek tersebut dibagi dalam beberapa ruangan, khusus untuk KPU Kabupaten/Kota Provinsi Se-Sulawesi Tengah sebagai pemateri bimtek pada gelaran tersebut, dibawakan oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Divisi Teknis Samsul Y Gafur, SH, Sri Andarwati, SH dan Fachrul Al Fajar yang didampingi oleh Pusat Data dan informasi KPU RI. KPU Poso pada kegiatan tersebut, di ikuti oleh Anggota KPU Divisi Teknis Taufik Hidayat dan Anggota KPU Devisi Rendatin Whisnu Pratala yang didampingi kasubbag Partisipasi Masyarakat Jumirin Syaipuddin serta operator sipol Andrio Purnawan.    dalam penyampaiannya Samsul Y Gafur, SH menjelaskan terkait dengan data atau dokumen persyaratan peserta pemilu, yang merujuk pada  Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan PKPU 4 Tahun 2022 semuanya diupload melalui aplikasi sipol. “ untuk itu, pengenalan sipol baik pengguna untuk partai politik maupun  kpu sangatlah penting agar bisa dipahami dengan baik” ucap Samsul. Samsul juga menambahkan dalam materinya, bagaimana alur proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu melalui slide hingga kpu mampu memfasilitasi bantuan para pemegang akun sipol lewat “Help Desk”. “mengingatkan agar seluruh Anggotanya yang berada di KPU Kabupaten untuk bekerja secara profesional”. ujarnya.

Koordinasi Antar Instansi Pencermatan DPB KPU Poso berlanjut dengan PMD dan TAPEM

kab-poso.kpu.go.id - Kamis, 14/7/2022 KPU Kabupaten Poso gelar Koordinasi antar instansi terkait  Pencermatan Data Pemilih Berkelanjutan berlanjut dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Poso.   Koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Poso ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso didampingi oleh sekretaris dan Kasubag Perencanaan Data & Informasi KPU Kabupaten Poso beserta staf subag yang membidangi Data Pemilih. Dari Dinas PMD dihadiri oleh Kabag  Pemerintahan Desa Dinas PMD Ahdar Ismail & Bagian TAPEM dihadiri oleh Subag Administrasi Kewilayahan Sigit Winarso, SE dalam koordinasi ini dibahas tentang data pemilih berkelanjutan periode Juni 2022, kelanjutan kerjasama antara KPU dan PMD yang sudah menandatangani nota kesepahaman pada tahun 2021 yang lalu serta komitmen koordinasi berjenjang  hingga kelurahan desa untuk tanggapan atas proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Poso Harapan KPU Poso dari hasil koordinasi antar instansi ini antara lain :  Koordinasi berkelanjutan akan tetap dilakukan terkait data pemilih dan sosialisasi Pemilu 2024, komitmen mendukung penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 dengan sukses melalui data pemilih berkualita